Pemerintah Dinilai Lemah, Ganti Rugi bagi Sebagian Korban Lapindo Diambilkan dari APBN

February 27, 2008 at 6:05 pm | In Watch Lapindo Brantas Inc | 1 Comment

lumpur-lapindo.jpg

Rabu, 27 Februari 2008 | 02:42 WIB

 

Jakarta, Kompas – Keputusan pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada sebagian korban lumpur panas Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi bukti lemahnya pemerintah di depan Lapindo Brantas Inc. Semestinya pemerintah cukup mengubah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.

Demikian diungkapkan Effendy Choirie, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR, di Jakarta, Selasa (26/2).

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dari daerah pemilihan Sidoarjo, Djoko Susilo, juga mengingatkan, dana yang dipakai untuk membayar kerugian sebagian penduduk aki- bat lumpur Lapindo adalah uang rakyat, bukan uang pemerintah.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan rapat kabinet terbatas untuk membahas kasus lumpur Lapindo. Pemerintah pun memutuskan memperlakukan sama terhadap warga korban luapan lumpur Lapindo, termasuk warga Desa Besuki dan Desa Penjarakan yang selama ini belum termasuk dalam Peta Area Terdampak sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Untuk itu, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 600 miliar untuk mengganti kerugian warga dari dua desa itu. Dana tersebut diambil dari APBN-Perubahan tahun 2008, yang dibahas bersama DPR secepatnya.

Hasil rapat kabinet terbatas itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa sore. Menteri lainnya yang diminta datang di luar agenda resmi Presiden itu, antara lain, adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.

”Warga yang berada di luar Peta Area Terdampak secara faktual, mereka juga menderita genangan lumpur. Mereka sama seperti warga desa lainnya dalam Peta Area Terdampak. Mereka ini mau kita apakan? Tadi disepakati, mereka pun akan kita perlakukan sama. Mereka juga akan mendapat ganti rugi seperti yang ada di dalam Peta Area Terdampak,” ujar Djoko.

Empat desa

Dalam laporan tertulis BPLS, yang disampaikan pada rapat di Departemen Pekerjaan Umum, dua pekan lalu, disebutkan terdapat empat desa yang menuntut dimasukkan dalam Peta Area Terdampak Lapindo, yakni Desa Mindi, Desa Pejarakan (sebelah utara Kali Porong), Desa Kedung Cangkring (sebelah utara Kali Porong), dan Desa Besuki.

Jika warga di empat desa itu harus diberikan ganti rugi, total dana yang harus disiapkan mencapai Rp 1,3 triliun. Karena hanya dua desa yang ditanggung, jumlah dananya lebih kecil. ”Demi rasa keadilan, pemerintah akan mengambil posisi itu,” ujar Djoko.

Ditanya, apakah dana itu akan ditagihkan ke Lapindo Brantas Inc, Djoko menjawab, ”Pokoknya, yang penting masyarakat mendapat ganti rugi dulu.”

Disinggung mengenai laporan BPLS yang menyebutkan tugas Lapindo untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong dinilai belum optimal, Djoko menjawab, ”Sudahlah, saya tidak mau menganalisis masalah itu.”

Djoko mengakui, Rabu ini, Presiden Yudhoyono akan memimpin rapat kabinet terbatas mengenai masalah Lapindo lagi.

Risiko rasa keadilan

Djoko Susilo juga mengaku kaget dengan keputusan pemerintah itu. ”Rakyat dari daerah pemilihan saya juga mungkin tidak setuju. Apalagi jika penggantian dari pemerintah itu Rp 30 juta, seperti bantuan bencana alam lainnya. Padahal, kerugian rakyat jauh lebih besar,” ujarnya.

Effendy menambahkan, saat ini tinggal berharap pada kemauan dan keberpihakan pemerintah pada korban. Nyatanya, keputusan yang diambil pemerintah justru patut disesalkan.

”Ada risiko sosial bila ganti rugi versi Lapindo dan pemerintah berbeda. Siapa yang harus bertanggung jawab? Sekali lagi, pemerintah harus arif soal korban lumpur Lapindo itu,” katanya.

Risiko lain, dana yang akan dikucurkan negara untuk membayar ganti rugi merupakan hasil pajak yang dibayar masyarakat. Padahal, seperti diungkapkan sejumlah anggota DPR pada rapat paripurna, pekan lalu, perusahaanlah yang harus menanggung beban akibat kelalaian mereka. ”Jika pemerintah berpihak pada korban dan bilang ke Lapindo, saya kira mereka mau menanggung,” kata Effendy.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung W secara terpisah meminta pemerintah menjelaskan secara transparan keputusannya yang akan menanggung kerugian warga di dua desa yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Dikhawatirkan keputusan itu dibuat atas dasar kesepakatan tertentu.

Sudah padam

Dari Sidoarjo dilaporkan, kobaran api setinggi 7 meter keluar dari lubang bekas pompa air di sebuah kios di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, Selasa. Proses pemadaman sulit sebab tekanan gas di bawah tanah tinggi.

Setelah berjuang selama 13 jam, akhirnya api berhasil dipadamkan.

Api berasal dari semburan air bercampur gas yang keluar dari lokasi bekas tempat saluran pompa air di belakang bekas kios yang ditinggalkan pemiliknya, Herman. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kepala Humas BPLS Akhmad Zulkarnain mengatakan, Desa Jatirejo merupakan salah satu desa di sekitar semburan lumpur Lapindo yang muncul fenomena gelembung-gelembung gas dan air yang mudah terbakar. (gsa/naw/a13/a14/sut/ jos/mam/mzw/har)

 

1 Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Hi, this is a comment.
    To delete a comment, just log in, and view the posts’ comments, there you will have the option to edit or delete them.


Leave a comment

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.